KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Sebanyak 400 Kepala Desa di
wilayah Kabupaten Kebumen akan habis masa jabatannya di tahun 2013 ini.
Masa jabatan Kades dari 96 desa selesai pada 18 Juli 2013, 116 Kades
selesai pada 23 Juli 2013, 137 desa pada 2 Agustus 2013 dan pada 5
Desember 2013 sebanyak 51 desa.
Oleh karena itu,Pemkab Kebumen telah melakukan berbagai persiapan untuk melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang baru. Dana bantuan yang digelontorkan Pemkab Kebumen untuk pesta demokrasi tingkat desa tersebut sebesar Rp 10 juta untuk tiap desa, dengan alokasi 404 desa. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kebumen, Subagyo SSos MM belum lama ini.
"Alokasi yang kami usulkan sebanyak 404 desa. Ini kami lakukan untuk mengantisipasi desa-desa yang kepala desanya tersandung masalah,"ujar Subagyo.
Proses Pilkades akan dilaksanakan sesuai jadwal, meski waktunya bertepatan dengan pelaksanaan Pilgub Jateng. Pemkab meyakini pilgub tidak akan berpengaruh besar pada pelaksanaan pilkades sesuai jadwal.
"Peraturannya itu, pemilihan kepala desa dilaksanakan maksimal dua bulan sebelum masa jabatan kepala desa sekarang. Sebelumnya, enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa selesai, BPD akan memberitahukan kepada kepala desa tersebut ," tandas Subagyo. (bk01/mat/sm)
<p>Your browser does not support iframes.</p>
SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2013/02/dana-bantuan-pilkades-rp-10-juta-per.html#ixzz2LS6dKuwz
Oleh karena itu,Pemkab Kebumen telah melakukan berbagai persiapan untuk melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang baru. Dana bantuan yang digelontorkan Pemkab Kebumen untuk pesta demokrasi tingkat desa tersebut sebesar Rp 10 juta untuk tiap desa, dengan alokasi 404 desa. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kebumen, Subagyo SSos MM belum lama ini.
"Alokasi yang kami usulkan sebanyak 404 desa. Ini kami lakukan untuk mengantisipasi desa-desa yang kepala desanya tersandung masalah,"ujar Subagyo.
Proses Pilkades akan dilaksanakan sesuai jadwal, meski waktunya bertepatan dengan pelaksanaan Pilgub Jateng. Pemkab meyakini pilgub tidak akan berpengaruh besar pada pelaksanaan pilkades sesuai jadwal.
"Peraturannya itu, pemilihan kepala desa dilaksanakan maksimal dua bulan sebelum masa jabatan kepala desa sekarang. Sebelumnya, enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa selesai, BPD akan memberitahukan kepada kepala desa tersebut ," tandas Subagyo. (bk01/mat/sm)
SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2013/02/dana-bantuan-pilkades-rp-10-juta-per.html#ixzz2LS6dKuwz
0 komentar:
Posting Komentar